UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 PASAL 40 (2a) dan (2b) TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Indonesia Law No.19 Year 2016 Article 40 (2a) and (2b) regarding Information and Electronic Transaction
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT Regulation of The Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators
MAAF, AKSES KE SITUS INI DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH INDONESIA KARENA MENGANDUNG KONTEN NEGATIF YANG MELANGGAR PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA Sorry, access to this website has been denied by The Government of Indonesia due to negative content as it violates Indonesia Law